Friday, September 27, 2013

ABORSI DIPANDANG DARI SUDUT ETIKA

ABORSI DIPANDANG DARI SUDUT ETIKA

Di dalam kode etik kedokteran Indonesia Pasal 7d, tertulis:
Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani.
Penjelasan dari pasal itu menyatakan bahwa dokter harus berusaha memelihara dan mempertahankan hidup makhluk insani yang berarti bahwa menurut agama, Undang – Undang Negara, maupun Etik Kedokteran seorang dokter tidak diperbolekan untuk menggugurkan kandungan (abortus provokatus). Abortus provocatus dapat dibenarkan sebagai pengobatan, apabila merupakan satu – satunya jalan untuk menolong jiwa ibu dari bahaya maut (abortus provocatus therapeuticus). Dalam Undang – Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, pasal 15, diperjelas tentang hal ini.


Indikasi medik ini dapat berubah – ubah menurut perkembangan ilmu kedokteran. Beberapa penyakit seperti hipertensi, tuberkulosis, dan sebagainya tidak lagi dijadikan indikasi untuk melakukan abortus.
Keputusan untuk melakukan abortus provocatus therapeuticus harus dibuat oleh sekurang – kurangna dua dokter dengan persetujuan tertulis dari wanita hamil yang bersangkutan, suaminya, dan atau keluarganya yang terdekat.

Penjelasan mengenai persetujuan tertulis (informed consent) adalah demikian: “Kadang – kadang dokter terpaksa harus melakukan operasi atau cara pengobatan tertentu yang membahayakan. Hal ini dapat dilakuan asal tindakan ini diambil setelah mempertimbangkan masak – masak bahwa tidak ada jalan/cara lain untuk menyelamatkan jiwa selain pembedahan. Sebelum operasi dimulai, perlu dibuat persetujuan tertulis lebih dahulu atau dari keluarga (informed consent). Sesuai peraturan Menteri Kesehatan tentang informed consent, batas umur yang dapat memberi informed consent adalah 18 tahun”.

Addendum 1:
Penjelasan Khusus untuk beberapa pasal dari revisi KODEKI Hasil Mukernas Etika Kedokteran III, April 2011
Tindakan aborsi atas indikasi – indikasi sosial, humaniter dan eugenetik, seperti di negara – negara lain, yang bukan hanya untuk menolong si ibu, melainkan juga dengan pertimbangan demi keselamatan si anak, baik jasmaniah maupun rohaniyahnya, sampai saat ini di Indonesia belum ada undang – undangnya.


Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia. Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Januari 2002. Retrieved date: November 9 2011. From: www.idionline.org/wp-content/uploads/2010/03/Kode-Etik-Kedokteran.pdf

No comments: