ABORSI DIPANDANG DARI SUDUT ETIKA
Di dalam kode etik kedokteran Indonesia Pasal 7d, tertulis:
Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban
melindungi hidup makhluk insani.
Penjelasan dari pasal itu menyatakan bahwa dokter harus
berusaha memelihara dan mempertahankan hidup makhluk insani yang berarti bahwa
menurut agama, Undang – Undang Negara, maupun Etik Kedokteran seorang dokter
tidak diperbolekan untuk menggugurkan kandungan (abortus provokatus). Abortus
provocatus dapat dibenarkan sebagai pengobatan, apabila merupakan satu –
satunya jalan untuk menolong jiwa ibu dari bahaya maut (abortus provocatus
therapeuticus). Dalam Undang – Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan,
pasal 15, diperjelas tentang hal ini.
Indikasi medik ini dapat berubah – ubah menurut perkembangan
ilmu kedokteran. Beberapa penyakit seperti hipertensi, tuberkulosis, dan
sebagainya tidak lagi dijadikan indikasi untuk melakukan abortus.
Keputusan untuk melakukan abortus provocatus therapeuticus harus
dibuat oleh sekurang – kurangna dua dokter dengan persetujuan tertulis dari
wanita hamil yang bersangkutan, suaminya, dan atau keluarganya yang terdekat.
Penjelasan mengenai persetujuan tertulis (informed consent)
adalah demikian: “Kadang – kadang dokter terpaksa harus melakukan operasi atau
cara pengobatan tertentu yang membahayakan. Hal ini dapat dilakuan asal
tindakan ini diambil setelah mempertimbangkan masak – masak bahwa tidak ada
jalan/cara lain untuk menyelamatkan jiwa selain pembedahan. Sebelum operasi
dimulai, perlu dibuat persetujuan tertulis lebih dahulu atau dari keluarga
(informed consent). Sesuai peraturan Menteri Kesehatan tentang informed
consent, batas umur yang dapat memberi informed consent adalah 18 tahun”.
Addendum 1:
Penjelasan Khusus untuk beberapa pasal dari revisi KODEKI
Hasil Mukernas Etika Kedokteran III, April 2011
Tindakan aborsi atas indikasi – indikasi sosial, humaniter
dan eugenetik, seperti di negara – negara lain, yang bukan hanya untuk menolong
si ibu, melainkan juga dengan pertimbangan demi keselamatan si anak, baik
jasmaniah maupun rohaniyahnya, sampai saat ini di Indonesia belum ada undang –
undangnya.
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEK) Ikatan
Dokter Indonesia. Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Pedoman Pelaksanaan Kode
Etik Kedokteran Indonesia. Januari 2002. Retrieved date: November 9 2011. From:
www.idionline.org/wp-content/uploads/2010/03/Kode-Etik-Kedokteran.pdf
No comments:
Post a Comment